Berbagi Sejarah Dunia - China adalah produsen dan konsumen rokok terbesar di dunia. Jumlah perokok melebihi 300 juta.
BEIJING- Surat edaran dari Komite Sentral Partai Komunis China dan Dewan
Negara, menegaskan larangan bagi para pejabat di negeri Tirai Bambu itu
untuk merokok sembarangan. Para pejabat China diminta untuk "memimpin"
dalam mengikuti larangan merokok di ruang publik.
Padahal, selama ini China adalah produsen dan konsumen rokok terbesar di dunia. Jumlah perokok di China melebihi 300 juta. Data mneyebutkan, sedikitnya 740 juta non-perokok yang teratur terpapar asap rokok.
Surat menyebutkan tegas, beberapa lokasi yang terlarang bagi pejabat merokok. Sekolah-sekolah, rumah sakit, tempat olahraga, kendaraan angkutan umum, atau tempat-tempat lain, seperti sarana ibadah, jelas merupakan tempat merokok dilarang.
Pejabat pemerintah juga dilarang menggunakan dana publik untuk membeli rokok. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk merokok, atau menawarkan rokok saat melakukan tugas resmi.
"Merokok tetap menjadi fenomena yang relatif universal dalam tempat-tempat umum. Beberapa pejabat merokok di tempat umum, yang tidak hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra Partai dan kantor-kantor pemerintah dan para pemimpin selain memiliki pengaruh negatif," bunyi surat edaran itu, Senin (30/12).
Penjualan produk tembakau dan iklan kini tidak akan lagi diizinkan di kantor-kantor Partai dan pemerintah. Pemberitahuan menyolok dari larangan merokok harus ditampilkan dalam ruang pertemuan, kantor penerimaan, lorong-lorong, kafetaria dan kamar kecil dimanapun di negeri itu.
Padahal, selama ini China adalah produsen dan konsumen rokok terbesar di dunia. Jumlah perokok di China melebihi 300 juta. Data mneyebutkan, sedikitnya 740 juta non-perokok yang teratur terpapar asap rokok.
Surat menyebutkan tegas, beberapa lokasi yang terlarang bagi pejabat merokok. Sekolah-sekolah, rumah sakit, tempat olahraga, kendaraan angkutan umum, atau tempat-tempat lain, seperti sarana ibadah, jelas merupakan tempat merokok dilarang.
Pejabat pemerintah juga dilarang menggunakan dana publik untuk membeli rokok. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk merokok, atau menawarkan rokok saat melakukan tugas resmi.
"Merokok tetap menjadi fenomena yang relatif universal dalam tempat-tempat umum. Beberapa pejabat merokok di tempat umum, yang tidak hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra Partai dan kantor-kantor pemerintah dan para pemimpin selain memiliki pengaruh negatif," bunyi surat edaran itu, Senin (30/12).
Penjualan produk tembakau dan iklan kini tidak akan lagi diizinkan di kantor-kantor Partai dan pemerintah. Pemberitahuan menyolok dari larangan merokok harus ditampilkan dalam ruang pertemuan, kantor penerimaan, lorong-lorong, kafetaria dan kamar kecil dimanapun di negeri itu.
Nah, sekian deh ulasan ane ne ...
Semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Sobat sangat berharga buat Ane...
Thankss Sob..